Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal
86 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan menjalankan amanat Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bahwa akreditasi
perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), Akreditasi Institusi Perguruan
Tinggi (AIPT) adalah suatu proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan
untuk mengetahui kesungguhan/komitmen institusi
terhadap kapasitas dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi
yang telah ditetapkan oleh BAN-PT terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas APTISI
Wilayah VI Jawa Tengah telah menyelenggarakan Pelatihan
Teknik Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), pada bulan Januari 2014 dengan menghadirkan
narasumber/pemateri :
1.
Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.S (Ketua BAN-PT) dan
2.
Dr. H.
Budi Jatmiko, M.S., M.E.I. (Wakil Ketua Bidang Organisasi APTISI
Pusat).