Rabu, 26 Maret 2014

PELATIHAN AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI TAHUN 2014



Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 86 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan menjalankan amanat Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) adalah suatu proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui kesungguhan/komitmen institusi terhadap kapasitas dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PT terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas  APTISI Wilayah VI Jawa Tengah telah menyelenggarakan Pelatihan Teknik Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), pada bulan Januari 2014 dengan menghadirkan narasumber/pemateri :
1.     Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.S (Ketua BAN-PT) dan
2.     Dr. H. Budi Jatmiko, M.S., M.E.I. (Wakil Ketua Bidang Organisasi APTISI Pusat).